JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Thailand bernama Poawpadet Vorabutr yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi di negara asalnya. Keberadaan pria tersebut berhasil diungkap melalui sistem pengawasan keimigrasian ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Poawpadet diketahui merupakan seorang eksekutif perusahaan swasta asal Thailand yang tersangkut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bernilai sekitar 24,5 juta dolar Amerika Serikat. Ia diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar 300.000 dolar AS yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Teridentifikasi Melalui Sistem Pengawasan Imigrasi
Pengungkapan keberadaan Poawpadet bermula dari informasi yang diterima otoritas Indonesia mengenai status hukumnya di Thailand.
Pada 16 September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan bantuan dari KPK untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas memasukkan identitas Poawpadet ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Sistem tersebut digunakan untuk memberikan penanda terhadap individu yang menjadi perhatian otoritas. Dengan mekanisme ini, petugas dapat memperoleh pemberitahuan ketika individu bersangkutan melakukan aktivitas keimigrasian tertentu, termasuk pengurusan izin tinggal.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto, menjelaskan bahwa Poawpadet sebelumnya memasuki Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor.
Keberadaannya kemudian diketahui pada 25 September 2026, ketika ia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya akan berakhir sehari kemudian.
Saat proses administrasi berlangsung, sistem memunculkan pemberitahuan yang mengidentifikasi Poawpadet sebagai individu dalam daftar pengawasan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap status dan dokumen keimigrasiannya.
Paspor Dicabut, Imigrasi Lakukan Penindakan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor Poawpadet telah dicabut oleh otoritas Thailand. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan kewajiban warga negara asing memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Setelah proses pemeriksaan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan KPK dan NACC Thailand guna menyelesaikan persyaratan administrasi serta mempersiapkan pemulangannya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan memungkinkan otoritas Thailand melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Poawpadet.
Terkait Dugaan Suap dalam Proyek Pengadaan Bernilai Jutaan Dolar
Perkara yang melibatkan Poawpadet berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek di Thailand.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan deportasi, nilai proyek tersebut mencapai sekitar 24,5 juta dolar AS, sementara dana yang diduga diterima Poawpadet sebagai suap atau gratifikasi mencapai 300.000 dolar AS.
Dokumen NACC Thailand juga mencatat keterkaitan Poawpadet dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan untuk proyek energi Arthit yang berlangsung pada periode 2004–2008. Penyelidikan tersebut mencakup dugaan pengaturan proses penawaran dan pelanggaran ketentuan antikorupsi.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut tetap perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses hukum dan penetapan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan otoritas terkait di Thailand.
KPK Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi Antarnegara
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, menegaskan pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penanganan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme penegakan hukum di dalam negeri. Pergerakan pelaku, aset, maupun aktivitas keuangan yang melewati batas negara membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga.
KPK Indonesia dan NACC Thailand diketahui tergabung dalam kerja sama pemberantasan korupsi di kawasan ASEAN. Hubungan antarlembaga tersebut memungkinkan koordinasi untuk mendukung penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan hukum kedua negara.
KPK juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi individu yang berusaha menghindari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di negara lain.
Pengawasan Digital Jadi Bagian Penting Penegakan Hukum
Kasus ini memperlihatkan peran sistem informasi keimigrasian dalam mendukung pendeteksian individu yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya berlangsung ketika seseorang memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia. Proses administrasi selama masa tinggal juga dapat menjadi sarana pemeriksaan dan verifikasi data.
Melalui integrasi informasi serta koordinasi antarlembaga, aktivitas seperti pengajuan dan perpanjangan izin tinggal dapat membantu petugas mengidentifikasi individu yang perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh teknologi. Pertukaran informasi yang cepat, ketepatan data, serta kerja sama antara aparat di tingkat nasional dan internasional menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penindakan.
Deportasi Poawpadet menjadi contoh kerja sama Indonesia dan Thailand dalam menangani perkara hukum lintas negara. Upaya tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang konsisten untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian individu yang sedang dicari aparat penegak hukum negara lain.