Pemblokiran Tanpa Alasan Sah Disebut Bisa Digugat Perdata lewat Pasal 1365 KUHPerdata

Muhammad Noorman
Waktu Baca 5 Menit
Ilustrasi Bank Mandiri (BMRI).

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta.

Saat pemblokiran dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, saldo rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik warga Pati yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI.

Supriyono mengaku keberatan dengan pemblokiran tersebut. Ia mempertanyakan alasan rekening yang menurutnya berisi uang pribadi dan dana donasi masyarakat tersebut tidak dapat digunakan.

Pemblokiran itu juga terjadi menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Meski rekening yang digunakan untuk menghimpun dana mengalami pembatasan, pihak AMPB menyatakan rencana penyampaian aspirasi tetap akan dilanjutkan.

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Bank menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bank juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.

Namun, hingga Senin, 24 Agustus 2026, belum terdapat informasi terbuka mengenai aparat atau institusi mana yang secara spesifik mengajukan permintaan pemblokiran tersebut. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan kewenangan tindakan tersebut.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Memblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memberikan penjelasan setelah isu pemblokiran rekening tersebut ramai diperbincangkan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta penghentian transaksi maupun pemblokiran rekening AMPB. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dapat berada pada aparat penegak hukum atau penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ivan menjelaskan, penyidik dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kewenangan tersebut juga dapat berkaitan dengan aturan mengenai tindak pidana asal yang sedang ditangani oleh masing-masing aparat penegak hukum.

Dengan demikian, PPATK memastikan bahwa pemblokiran rekening Supriyono bukan merupakan tindakan yang diminta oleh lembaga tersebut.

Pemblokiran Tidak Otomatis Berarti Ada Tindak Pidana

Pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana. Tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan ketika aparat membutuhkan pembatasan transaksi untuk kepentingan penegakan hukum.

Karena itu, dasar pemblokiran menjadi hal penting yang perlu diketahui. Publik juga perlu membedakan antara pemblokiran rekening dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Dalam kasus rekening Supriyono, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, identitas aparat yang mengajukan permintaan serta alasan spesifik yang menjadi dasar tindakan tersebut belum disampaikan secara terbuka.

Rekening Digunakan untuk Menampung Donasi

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang ingin mendukung rencana keberangkatan warga Pati ke Jakarta.

Dana yang terkumpul disebut berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat. Penggunaannya direncanakan untuk menunjang kebutuhan selama aksi, termasuk akomodasi, operasional, dan logistik peserta.

Pemblokiran rekening kemudian dinilai dapat memengaruhi persiapan aksi. Meski demikian, AMPB menyatakan rencana penyampaian aspirasi tetap berjalan.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dengan sejumlah tuntutan, termasuk dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta tuntutan terkait pemberantasan korupsi.

Publik Menunggu Kejelasan Dasar Pemblokiran

Kasus ini kini menjadi perhatian karena Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK telah memastikan bahwa pihaknya tidak meminta pemblokiran rekening tersebut.

Kejelasan mengenai siapa yang mengajukan permintaan, apa dasar hukumnya, dan untuk kepentingan penyidikan perkara apa menjadi informasi yang masih dinantikan publik.

Dengan adanya penjelasan dari pihak bank dan PPATK, persoalan selanjutnya adalah memastikan proses pemblokiran tersebut berjalan sesuai prosedur hukum. Transparansi mengenai dasar tindakan tersebut juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.

Tinggalkan Ulasan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *